Kata hijrah berasal
dari Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan dari dan
berpindah tempat. Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan
perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat
beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan
menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.
Dengan merujuk kepada hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw tersebut
sebagaian ulama ada yang mengartikan bahwa hijrah adalah keluar dari
“darul kufur” menuju “darul Islam”. Keluar dari kekufuran menuju
keimanan.
Umat Islam wajib melakukan hijrah apabila diri an keluarganya terancam dalam mempertahankan akidah dan syari’ah Islam.
Perintah berhijrah terdapat dalam beberpa ayat Al-Qur’an, antara lain: Qs. Al-Baqarah 2:218).
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan
berhijrah di jalan Allah, mereka itu mengharpakn rahmat Allah, dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
“Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan
Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi
pertolongan (kepada orang-orang mujairin), mereka itulah orang-orang
yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (ni;mat)
yang mulia. (Qs. Al-An’fal, 8:74)
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah
dengan harta benda dan diri mereka adalah lebih tinggi derajatnya di
sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan (Qs.
At-Taubah, 9:20)
Pada ayat-ayat di atas, terdapat esensi kandungan:
1. Bahwa hijrah harus dilakuakn atas dasar niat karena Allah dan tujuan mengarah rahamt dan
keridhaan Allah.
2. Bahwa orang-oerang beriman yang berhijrah dan berjihad dengan motivasi karena Allah dan tujuan
untuk meraih rahmat dan keridhaan Allah, mereka itulah adalah mu’min sejati yang akan memperoleh
pengampunan Allah, memperoleh keebrkahan rizki (ni’mat) yang mulai, dan kemenangan di sisi Allah.
3. Bahwa hijrah dan jihad dapat dilakukan dengan mengorbankan apa yang kita miliki, termasuk harta
benda, bahkan jiwa.
4. Ketiga ayat tersebut menyebut tiga prinsip hidup, yaitu iman, hijrah dan jihad. Iman bermakna
keyakinan, hijtah bermakna perubahan dan jihad bermakna perjuangan dalam menegakkan risalah Allah.
Makna Hijrah
Hijrah sebagai salah satu prinsip hidup, harus senantiasa kita maknai
dengan benar. Secara bahasa hijrah berarti meninggalkan. Seseorang
dikatakan hijrah jika telah memenuhi 2 syarat, yaitu, yaitu yang pertama
ada sesuatu yang ditinggalkan dan kedua ada sesuatu yang dituju
(tujuan). Kedua-duanya ahrus dipenuhi oleh seorang yang berhijrah.
Meninggalkan segala hal yang buruk, negative, maksiat, kondisi yang
tidak kondisif, menju keadaan yang lebih yang lebih baik, positif dan
kondisi yang kondusif untuk menegakkan ajaran Islam.
Dalam realitas sejarah hijrah senantiasa dikaitkan dengan meninggalkan
suatu tempat, yaitu adanya peristiwa hijrah Nabi dan para sahabat
meninggalkan tepat yang tidak kondisuf untuk berdakwah. Bahkan peristiwa
hijrah itulah yang dijadikan dasar umat Islam sebagai permulaan ahun
Hijriyah.
Tahun Hiriyah, ditetapkan pertama kali oleh Khalifah Umar bin Khatab
ra, sebagai jawaban atau surat Wali Abu Musa Al-As’ari. Khalifah Umar
menetapkan Tahun Hijriyah Kalender Tahun Gajah, Kalender Persia untuk
menggantikan penanggalan yang digunakan bangsa Arab sebelumnya, seperti
yang berasal dari tahun Gajah, Kalender Persia, Kalender Romawi dan
kalender-kalendar lain yang berasal dari tahun peristiwa-peristiwa besar
Jahiliyah. Khlifah Umar memilih peristiwa Hijrah sebagai taqwim Islam,
karena Hijrah Rasulullah aw dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah
merupakan peristiwa paling monumental dalam perkembangan dakwah.
Secara garis besar hijrah kita bedkan menajdi dua macam yaitu:
1. Hijrah Makaniyah : Yaitu meinggalkan suatu tempat. Bebebrapa jenis hijrah maknawiyah, yaitu:
a. Hijrah Rasulullah Saw dari Mekah ke Habasyiyah.
b. Hijrah Rasulullah Saw dari Mekah ke Madinah.
c. Hijrah dari suatu negeri yang didalamnya didominasi oleh hal-hal
yang diharamkan.
d. Hijrah dari suatu negeri yang membahayakan kesehatan untuk menhindari penyakit menuju negeri
yang aman.
e. Hijrah dari suatu tempat karena gangguan terhadap harta benda.
f. Hijrah dari suatu tempat karena menghindari tekanan fisik
Seperti hijrahnya Ibrahim as dan Musa as, ketika Beliau khawatir akan gangguan kaumnya.
Seperti yang tecantum dalam al-Qur’an:
Berkatalah Ibrahim: “Sesungguhnya aku akan berpindah ke (tempat yang diperintahkan).
Tuhanku, Sesungguhnya Dialah yang Maha erkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. Al-Ankabuit, 29:26).
Maka keluarkanlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu
dengan khawatri, dia berdo’a “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari
orang-orang yang zalim itu (Qs. Al-Qashah, 2:21).
2. Hijrah Maknawiyah